Tangerang: Majelis hakim Pengadilan
Negeri Tangerang, Banten, Rabu (1/2), memvonis terdakwa Mushola delapan
tahun penjara. Mushola adalah salah satu anggota jaringan bom bunuh diri
di Masjid Adz Zikro, Cirebon, Jawa Barat. Terdakwa berperan sebagai
penyimpang barang-barang milik Muhamad Syarid, pelaku bom bunuh diri.
Sementara untuk Mardiyanto, terdakwa lainnya, divonis lima tahun
penjara. Sedangkan pembacaan vobis terdakwa Ahmad Basuki, Arif Budiman,
dan Mardiansyah ditangguhkan majelis hakim. Sebab, ada barang milik
seorang terdakwa yang belum dikembalikan penyidik.
Jaringan teroris Cirebon melakukan bom bunuh diri di Masjid Adz Zikro,
15 April 2011 lalu. Pelaku bom bunuh diri Muhammad Syarif meledakan diri
di antara jamaah yang hendak menunaikan salat Jumat [baca: Bom Meledak di Areal Masjid Polres Cirebon].(BOG)
0 komentar:
Posting Komentar